Baru Bebas dari Penjara, Residivis Narkoba di Buleleng Kembali Diciduk Saat Kemas Sabu

Gambar Ilustrasi Narkoba (magnific.com)

Buleleng, Belum lama menikmati kebebasan, GA (31), residivis kasus narkotika asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, kembali harus berurusan dengan hukum. Pria tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Buleleng saat diduga sedang menyiapkan paket sabu untuk diedarkan.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengatakan petugas yang melakukan penyelidikan langsung bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang mengemas narkotika jenis sabu.

“Pelaku berinisial GA diamankan saat sedang mempersiapkan paket sabu yang diduga akan diedarkan,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto mencapai 6,71 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, 14 plastik klip kosong, pipet plastik berujung runcing, korek api gas, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo bernomor polisi DK 2262 UCB.

Dari hasil pemeriksaan, GA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial GW. Keduanya diketahui saling mengenal saat menjalani masa hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial GW yang dikenalnya ketika sama-sama menjalani hukuman di lapas,” jelas AKP Edy.

Saat ini polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok yang disebutkan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, GA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top