
BULELENG – Di tengah semangat sinergi yang digaungkan dalam Apel Gabungan Kejaksaan Negeri Buleleng dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Senin (22/6), publik menanti lebih dari sekadar pesan kebersamaan.
Ada persoalan yang selama ini menjadi sorotan dan membutuhkan pengawasan serius, yakni dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum dengan mengatas namakan surat rekomendasi pertanian.
Bukan rahasia lagi, BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi petani dan alat mesin pertanian kerap menjadi komoditas yang rawan disalahgunakan. Modusnya beragam, mulai dari penggunaan data yang tidak valid hingga pemanfaatan surat rekomendasi untuk kepentingan di luar sektor pertanian.
Dalam amanatnya, Kadistankan Buleleng Gede Melandrat menyampaikan bahwa apel gabungan ini merupakan momentum yang sangat baik untuk memperkuat sinergi, koordinasi, dan komunikasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Menurutnya, Kejaksaan memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. Sementara itu, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, serta mendukung ketahanan pangan daerah.
Dalam konteks ini, sinergi antara Kejaksaan dan Dinas Pertanian seharusnya tidak berhenti pada penguatan hubungan kelembagaan. Yang lebih penting adalah keberanian melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan yang selama ini berjalan.
Pertanyaan kritis yang muncul, sejauh mana Dinas Pertanian melakukan verifikasi terhadap penerima rekomendasi BBM subsidi? Apakah ada mekanisme pengawasan pasca-penerbitan surat rekomendasi? Dan jika ditemukan penyalahgunaan, apakah sudah ada langkah tegas yang dilakukan?
Di sisi lain, Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum juga memiliki peran strategis untuk memastikan program subsidi pemerintah tidak bocor kepada pihak yang tidak berhak. Sebab ketika BBM subsidi disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga petani yang benar-benar membutuhkan untuk menggerakkan sektor produksi pangan.
Ironisnya, di tengah upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan, potensi kebocoran subsidi justru dapat menggerus efektivitas program yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut.
Karena itu, apel gabungan ini semestinya menjadi momentum membangun sistem pengawasan yang lebih kuat dan transparan. Bukan hanya berbicara soal koordinasi, tetapi juga keberanian membuka ruang evaluasi terhadap potensi penyimpangan yang selama ini mungkin luput dari perhatian.
Masyarakat tentu berharap kolaborasi Kejaksaan dan Dinas Pertanian tidak hanya menghasilkan foto bersama dan seremoni tahunan.
Yang lebih dinantikan adalah langkah nyata untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan nama petani demi mengakses BBM subsidi untuk kepentingan pribadi.
Sebab ukuran keberhasilan sinergi antarlembaga bukanlah seberapa sering mereka bertemu, melainkan seberapa efektif mereka mampu menutup celah penyimpangan yang merugikan masyarakat. (305)

