
Singaraja, Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Achmad Heru Prastiko, terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Polri, Aipda Kadek Sudi Adnyana.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan, didampingi hakim anggota Rinaldy Adipratama dan Laksmi Amrita menetapkan Pria berusia 27 tahun asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu, divonis satu tahun dua bulan penjara, atau 14 bulan, dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 13 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Singaraja.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang berujung meninggalnya orang lain, sebagaimana diat
ur dalam Pasal 310 Ayat 1 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak hanya itu, Heru juga dinyatakan melanggar Pasal 312, karena melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan kepada korban setelah kecelakaan terjadi. Majelis hakim secara tegas menyatakan,
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan.”ungkapnya
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim menilai terdapat sejumlah pertimbangan memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta menyebabkan korban kehilangan nyawa sebagai tulang punggung keluarga.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Selain itu, antara terdakwa dan keluarga korban juga telah menempuh jalur perdamaian, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian tertanggal 25 Oktober 2025, dan kewajiban dalam perjanjian tersebut telah dipenuhi oleh terdakwa.
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial, lantaran korban, Aipda Kadek Sudi Adnyana, yang merupakan Banit Regident Polres Buleleng, dikenal luas sebagai sosok polisi yang ramah dan berdedikasi.
Insiden tabrak lari itu terjadi di Jalan Singaraja–Seririt, tepatnya di Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, saat Heru mengemudikan truk bermuatan jeruk dari Kintamani menuju Pasar Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat.
Saat mendahului kendaraan lain, truk yang dikemudikan Heru justru menabrak Aipda Sudi dari arah berlawanan. Namun bukannya berhenti dan menolong korban, terdakwa justru melarikan diri, bahkan berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot spakbor serta mengecat ulang bagian bak truk.
Berkat penyelidikan cepat aparat kepolisian, termasuk penelusuran CCTV dan keterangan saksi, Heru akhirnya berhasil diamankan dua hari kemudian, di wilayah Polres Demak, Jawa Tengah. (305)
