
SINGARAJA – Kabar kenaikan upah kembali menghampiri para pekerja di Buleleng. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng resmi mengajukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.196.561, atau naik 6,67 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika disetujui dan ditetapkan, UMK Buleleng 2026 naik sekitar Rp200 ribuan dari UMK 2025 yang berada di kisaran Rp2,99 juta. Kenaikan ini disusun dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali, serta mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan dan dunia usaha di daerah. Usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng, yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, menegaskan bahwa penetapan UMK dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas dan terukur.
“Penentuan UMK berpedoman pada Peraturan Pemerintah tentang pengupahan. Ada tiga indikator utama yang menjadi dasar perhitungan,” jelas Putu Arimbawa, Senin (22/12/2025).
Ia merinci, indikator tersebut meliputi rasio paritas daya beli UMK Buleleng terhadap UMP Bali, rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, serta rasio median upah yang mencerminkan keseimbangan antara upah terendah dan tertinggi.
Pembahasan UMK 2026 berlangsung dalam rapat penetapan pada Jumat (19/12/2025) dan berjalan kondusif tanpa tarik-ulur kepentingan. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Buleleng sepakat terhadap formula yang digunakan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani seluruh peserta rapat, sebelum diajukan kepada Bupati Buleleng untuk memperoleh rekomendasi dan selanjutnya diteruskan ke Gubernur Bali guna ditetapkan secara resmi.
Disnaker Buleleng berharap kebijakan UMK 2026 ini mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus memberi kepastian hukum bagi semua pihak. (305)
