
SINGARAJA – Komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja. Pada Selasa, 23 Desember 2025, jaksa eksekutor berhasil melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi tersebut berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp329.750.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang langsung disetorkan ke Kas Negara melalui salah satu bank plat merah, sesuai amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Singaraja, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk keseriusan kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi.
“Eksekusi uang pengganti ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan secara tuntas, sekaligus memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” tegas I Dewa Gede Baskara Haryasa.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank plat merah di wilayah Singaraja yang terjadi pada Tahun 2022 hingga 2023. Dalam kasus ini, dua terpidana berinisial W.E.S. dan G.G. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.
Keduanya dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menurut Baskara Haryasa, keberhasilan eksekusi ini diharapkan menjadi efek jera serta peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan program pemerintah yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Program KUR adalah instrumen negara untuk membantu pelaku usaha kecil. Ketika diselewengkan, dampaknya sangat luas. Karena itu, penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Kejari Singaraja memastikan akan terus mengawal setiap proses hukum, khususnya perkara tindak pidana korupsi, demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat. (305)
