Ranperda Kemiskinan Digodok, DPRD Buleleng Tekankan Sanksi hingga Pidana bagi Data Tak Akurat

Buleleng, DPRD Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya untuk memastikan penanggulangan kemiskinan berjalan tepat sasaran. Melalui Komisi II dan Komisi III, DPRD Buleleng menekankan pentingnya penerapan reward dan punishment dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan, khususnya dalam proses pemutakhiran data masyarakat miskin.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, SE, saat rapat pembahasan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Buleleng, Selasa (27/1/2026).

Masdana menegaskan bahwa akurasi data merupakan fondasi utama keberhasilan seluruh program penanggulangan kemiskinan. Proses pendataan, kata dia, harus dimulai dari desa sebagai garda terdepan, sehingga membutuhkan pengawasan ketat dan keterlibatan semua pihak.

“Data adalah kunci utama. Jika sejak dari desa datanya tidak akurat, maka kebijakan dan program pemerintah daerah pasti tidak tepat sasaran,” tegasnya.

Dalam rapat bersama Komisi III DPRD Buleleng dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, disampaikan bahwa Ranperda ini secara tegas mengatur mekanisme reward dan punishment bagi desa dalam pelaksanaan pemutakhiran data kemiskinan. Ketentuan tersebut diharapkan mendorong desa lebih serius, objektif, dan bertanggung jawab dalam melakukan pendataan.

Ranperda Penanggulangan Kemiskinan ini mengklasifikasikan masyarakat miskin dalam desil 1 hingga desil 5, dengan basis pendataan yang cukup komprehensif, mencakup 39 jenis data, terdiri dari 13 data pribadi dan 26 data pendukung lainnya.

“Kami mengajak pemerintah desa dan OPD terkait untuk bersama-sama mengawal proses pemutakhiran data ini. Data yang valid akan berdampak langsung pada efektivitas program penanggulangan kemiskinan,” ujar Masdana.

Terkait penerapan sanksi, pihak eksekutif melalui dinas terkait akan melakukan monitoring secara berkelanjutan terhadap kinerja desa. Bentuk punishment yang diatur dalam Ranperda tersebut mulai dari sanksi administratif, penundaan alokasi anggaran, hingga sanksi pidana sebagai opsi terberat, yang teknis pengaturannya akan dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi II dan Komisi III DPRD Buleleng akan menggelar sosialisasi kepada Forkomdes dan para camat se-Kabupaten Buleleng sebelum Ranperda Penanggulangan Kemiskinan masuk ke tahap pembahasan berikutnya.

Rapat pembahasan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi II serta Komisi III DPRD Buleleng, Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng, Bappeda, Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Hukum Setda Buleleng, serta unsur terkait lainnya.(305)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top