
Buleleng, Masalah sosial tak bisa lagi ditangani dengan pola birokrasi berlapis yang memakan waktu. Pemerintah Kabupaten Buleleng menyadari, keterlambatan informasi dan lemahnya koordinasi di tingkat desa kerap menjadi penghambat utama pelayanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Menjawab persoalan itu, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng mulai menata ulang sistem layanan dengan membentuk pendamping desa dan kelurahan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Gede Supriatna untuk memastikan negara benar-benar hadir bagi kelompok rentan, bukan sekadar dalam dokumen perencanaan, tetapi dalam tindakan nyata di lapangan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra, Jumat (9/1/2026), mengungkapkan bahwa memasuki tahun 2026 pihaknya menyiapkan inovasi pelayanan untuk memangkas jarak antara masyarakat dengan pemerintah daerah.
“Selama ini, persoalan sosial sering terlambat ditangani karena informasi berjenjang dan data yang tidak sinkron. Pendamping desa kami siapkan agar komunikasi lebih cepat dan penanganan lebih tepat,” tegasnya.
PPKS di Buleleng mencakup spektrum persoalan yang luas, mulai dari fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), hingga warga dengan penyakit kronis dan kondisi terlantar. Kompleksitas ini, menurut Kariaman, tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan administratif semata.
Sebagai langkah konkret, sebanyak 36 SDM Dinas Sosial dari tiga bidang diberi tugas tambahan sebagai pendamping desa dan kelurahan. Dengan jumlah 148 desa dan kelurahan, setiap pendamping bertanggung jawab mendampingi sekitar empat wilayah.
Skema ini sekaligus menjadi ujian efektivitas kebijakan. Pendamping dituntut tidak hanya menjadi perantara informasi, tetapi juga memastikan validasi data berjalan sesuai SOP, sekaligus mengawal proses layanan perlindungan sosial, rehabilitasi, pemberdayaan, hingga perlindungan perempuan dan anak.
“Kami ingin pendekatan yang membumi. Jika ada masalah sosial di desa, cukup berkoordinasi dengan pendamping. Dari situ penanganan bisa lebih cepat, tidak berputar-putar,” ujar Kariaman.
Pendamping desa juga dibebani tugas edukasi publik, terutama dalam menjelaskan alasan terputusnya bantuan sosial—baik karena perubahan kondisi ekonomi maupun kendala administrasi. Transparansi ini dinilai penting untuk menekan kecemburuan sosial yang kerap muncul di tengah masyarakat.
Namun demikian, kebijakan ini juga menuntut konsistensi dan pengawasan ketat. Beban kerja pendamping yang mencakup beberapa desa sekaligus menjadi tantangan tersendiri agar fungsi pendampingan tidak berhenti sebatas formalitas.
Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan, pembentukan pendamping desa dan kelurahan bukan sekadar penambahan struktur, melainkan upaya membenahi wajah pelayanan sosial agar lebih cepat, tepat sasaran, dan akuntabel.
“Ini bentuk kehadiran negara. Kami ingin pelayanan sosial tidak lagi lamban, tidak simpang siur, dan benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Kariaman.(305)
